Zaman yang serba digital seperti sekarang ini, memudahkan setiap orang untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi. Adanya internet dan media sosial memungkinkan kejadian yang terjadi satu jam yang lalu, bisa diketahui oleh jutaan orang dalam waktu singkat. Namun kedaan seperti ini seolah menjadi pisau bermata dua. Kenapa bisa dikatakan begitu?
Informasi yang tersebar di media sosial tentunya adalah hasil unggahan dari seseorang dengan bantuan internet, kemudian informasi tersebut akan kembali disebarluaskan oleh mereka yang melihatnya, hal inilah yang menyebabkan informasi tersebut menjadi viral. Alasan seseorang untuk mengunggah postingan di media sosial pun beragam, di antaranya karena mereka murni hanya ingin berbagi informasi yang mereka anggap penting dan orang lain perlu mengetahuinya, ada juga yang niatnya memang hanya untuk cari sensasi mendapat apresiasi atau pengakuan dari orang lain karena menjadi orang yang pertama memberikan informasi penting hingga menjadi viral.
Tapi pertanyaannya, apakah semua informasi yang diunggah ke media sosial adalah hal yang pantas atau justru bisa menjadi bumerang bagi si pengunggah informasi?
Baru-baru ini di negara kita tercinta dihebohkan oleh kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun. Buat kalian yang belum tahu siapa itu Baiq Nuril Maknun, sini gue jelasin dulu! Jadi begini ceritanya, Baiq Nuril Maknun adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga honorer di sebuah sekolah SMA di Mataram, ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas sangkaan mendistribusikan konten kesusilaan yang terdapat dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE sehingga membuatnya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Kebayang gak sih uang sebanyak itu bisa buat beli apa? Apalagi buat kamu yang masih suka bilang ke temen, "pake duit lu dulu ya, nanti gue ganti!" uang dengan nilai segitu pastinya terbilang banyak.
Oke kembali lagi ke permasalahan! Baiq Nuril Maknun terjerat kasus tersebut setelah merekam percakapan mesum antara dirinya dengan seseorang berinisial M yang merupakan Kepala Sekolah di tempatnya bekerja. Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Mataram pada Juli tahun lalu menyatakan Nuril tidak bersalah dan dia dibebaskan dari status tahanan kota. Tentunya putusan MA ini membatalkan vonis sebelumnya yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Mataram, sehingga membuat Baiq Nuril Maknun harus menerima nasib untuk menjalani hukumannya.
Kasus ini bermula di tahun 2017, saat itu kepala sekolah salah satu SMA di Mataram berinisial M meneleponnya dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Nah, di saat inilah Nuril merekam pembicaraannya dengan si kepala sekolah. Padahal, dengan adanya rekaman yang dilakukan oleh Nuril tuh sebagai cara yang ia lakukan untuk membuktikan kalau dirinya tidak memiliki hubungan dengan si kepala sekolah. Diluar dugaan, seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Setelah informasi itu tersebar si kepala sekolah justru melaporkan Nuril ke polisi atas pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Kasus yang menimpa Nuril ini seolah membuat logika kita terguncang. Logikanya begini, misalnya nih kita melihat seorang pengendara motor yang mengendarai motornya di atas trotoar (di sini kita persamakan persepsi dahulu bahwa mengendarai sepeda motor di atas trotoar itu adalah hal yang kita maklumi anggap salah dan tidak pantas dilakukan), lalu kita rekam kejadiaan tersebut dan mengunggahnya di media sosial dengan maksud agar orang lain jangan melakukan hal tersebut atau mungkin ingin memberikan efek jera dengan melakukan sanksi sosial secara digital. Kemudian setelah rekaman tersebut tersebar luas, si pengendara motor tidak terima kalau kebodohannya direkam dan dilihat orang banyak, lalu ia melaporkan kita ke polisi.
Terus yang bodoh itu siapa? Apakah si pengendara motor yang jelas-jelas mengendarai motornya di tempat pejalan kaki, atau kita yang sudah mengunggah video?

Contoh kasus lainnya, misalnya kita melihat seorang pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan melalui jendela mobil (oke, lagi-lagi kita samakan persepsi dahulu kalau tindakan seperti ini yaudahlah biarin aja gue maklumin adalah salah dan gak patut dicontoh) lalu kita merekamnya.

Contoh terakhir ini adalah kejadian yang paling dekat dengan kita, ketika ada temen kita yang sedang curhat dan kita rekam lalu kita mengunduh rekaman tersebut ke media sosial dengan maksud bercanda, eh ternyata justru jadi malapetaka buat kita. Mungkin jargon Warkop DKI “Tertawalah sebelum tertawa itu dilarang” yang sering muncul di setiap akhir filmnya ketika adegan kecebur kali ada benarnya jika dikaitkan dengan keadaan saat ini, yang mana ketika seseorang bermaksud bercanda di media sosial untuk dapat tertawa justru malah mendapat amarah dari netizen yang budiman dan Maha Benar.

Kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun ini mengajak kita untuk semakin berpikir dan lebih berhati-hati, jangan sampai kita asal merekam kejadiaan yang kita temui dan lihat di kehidupan sehari-hari, apalagi mengunggahnya ke media sosial. Lantas jika ada kejadian yang memang harus direkam dan disebarluaskan bagaimana? Ya mungkin dengan adanya kasus seperti di atas, kita juga harus siap untuk menerima segala konsekuansinya yaitu hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta.
Gimana nih, kamu siap?
from Dagelan.co https://ift.tt/2DotXVF
via Obat Penumbuh Rambut

0 Komentar