4 Negara Barat Ini Masih Menerapkan Undang-Undang Penistaan Agama

05.05

Di Indonesia, isu penodaan agama sedang hangat diperbincangkan semenjak kampanye pilkada DKI Jakarta. Apalagi saat Gubernur DKI Jakarta menjabat, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersandung kasus penistaan agama setelah viralnya potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip Al Qur'an, surat Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 lalu.

Banyak masyarakat Indonesia yang menilai kasus ini sulit untuk dicari titik tengahnya. Hukum terhadap penodaan agama dinilai masih memiliki "standar ganda" terhadap sang pelaku, atau bisa juga terhadap sang pelapor. Oleh karena itu, beberapa negara didunia menghapus atau mengamandemen undang-undang penistaan agama.

Tapi menariknya, Indonesia bukan satu-satunya negara yang masih menerapkan hukum tersebut. Beberapa negara barat yang bukan memakai agama sebagai dasar negara, justru menjadikan undang-undang ini sebagai hukum aktif hingga saat ini. Berikut negara-negara barat yang masih menerapkan hukuman penghinaan agama.

1. Rusia

penistaan agama

Sumber: worldoftravel.com

Negara yang dipimpin oleh presiden Vladimir Putin ini mulai memberlakukan hukum terhadap penista agama setelah pecahnya sebuah aksi protes di dalam gereja Orthodoks Rusia pada 2012 lalu yang dilakukan oleh band Pussy Riot. Aksi tersebut bertujuan untuk menentang Vladimir Putin untuk kembali memegang jabatan Presiden Rusia

Beberapa kelompok beragama di Rusia menyebut tindakan Pussy Riot adalah sebuah penghinaan agama. Mereka mendesak Majelis Rendah Rusia menerbitkan undang-undang penodaan agama. Dan akhirnya disetujui. Pada 11 Juni 2013, terbitlah UU mengenai penghinaan agama yang diatur dalam pasal 148 KUHP Rusia.

2. Italia

penistaan agama

Sumber: youtube.com

Italia adalah negara yang memberlakukan undang-undang penodaan agama sejak tahun 1930, yang diperkenalkan oleh Benito Mussolini. Itu semua diatur dalam KUHP Italia pasal 724.

Di Italia sendiri, kasus penghinaan agama pernah terjadi pada 2009 lalu. Dimana anggota dari Persatuan Agnostik dan Atheis, Manlio Padovan, diketahui mendanai sebuah poster bertuliskan "kabar buruknya Tuhan itu tidak ada" pada sebuah aksi unjuk rasa. Karena kasus ini, Padovan ditahan penegak hukum Italia selama 3 tahun.

3. Irlandia

penistaan agama

Sumber: worldvisits.com

Di Irlandia, penghinaan terhadap agama Nasrani adalah hal yang sangat terlarang. Pelarangan tersebut diatur dalam konstitusi 1937 pasal 40.6.1.i. Salah satu contoh adalah kasus yang menimpa komedian asal Inggris, Stephen Fry. Fry dituding telah menyebarkan kebencian terhadap agama nasrani dalam sebuah tayangan televisi lokal Irlandia.

Namun, kasus Fry terhambat karena hanya satu orang saja yang menyampaikan komplain terhadap tindakan yang dilakukan Fry. Sehingga pendalaman kasus dihentikan.

4. Denmark

penistaan agama

Sumber: paragona.com

Sesuai dengan pasal 140 UU Pidana Denmark, penistaan agama termasuk sebuah tindakan kriminal yang berakhir dengan kurungan penjara dan juga denda. Dari tahun 1930 hingga saat ini, undang-undang tersebut masih diberlakukan.

Bahkan, belum lama ini, seorang pria asal Denmark terbukti membakar Al Quran di halaman belakang rumahnya dan merekam aksinya dalam sebuah video yang kemudian diunggah ke media sosial. Ia didakwa di pengadilan setempat atas kasus penistaan agama pada Desember 2015 lalu.

Nah itu tadi 4 negara barat yang masih memberlakukan undang-undang terhadap penistaan agama. Bagaimana menurut kalian? Apakah undang-undang penistaan agama di Indonesia sudah diterapkan dengan baik dan benar? Atau perlu diamandemen lagi agar semakin baik? Jawab di kolom komentar yaa :D



from Dagelan.co http://ift.tt/2rbHr1D
via Obat Penumbuh Rambut
Previous
Next Post »
0 Komentar